Polda Bali Masih Periksa Intensif WN Rusia Komplotan Pelaku Perampokan WN Ukraina
Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali masih mendalami peran KA (30), WNA Rusia yang diduga salah satu dari sembilan pelaku perampokan terhadap WNA Ukraina Igor Lermakov (48).

"Pelaku berinisial KA salah satu yang dilaporkan korban ditangkap, kebetulan berencana meninggalkan Bali menuju Dubai, kami amankan, masih kami periksa dan dalami perannya, keterlibatan dia," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, Jumat, 31 Januari.

Sandy menjelaskan saat ditangkap di terminal keberangkatan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Kamis (30/1) malam, bule Rusia tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas gabungan Imigrasi dan Polda Bali.

Dia ditangkap sendirian dan langsung dibawa ke Polda Bali saat itu juga.

Saat diamankan tidak ada barang bukti berupa senjata atau uang yang diduga telah diambil dari korban. Dia mengatakan hingga kini, KA masih kooperatif untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali.

Pihaknya berharap dengan penangkapan salah satu terduga pelaku bisa membawa petunjuk untuk menangkap delapan pelaku lainnya yang masih status buron.

"Yang jelas yang bersangkutan ini disebutkan dalam Laporan Polisi yang dilaporkan oleh pelapor dari sembilan orang. Mudah-mudahan dalam pemeriksaan awal bisa diungkap peran pelaku dan lainnya," ucapnya.

Sandy pun belum bisa mengungkapkan lebih jauh identitas, pekerjaan dan visa yang digunakan oleh pelaku karena masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik dan koordinasi dengan pihak Imigrasi.

Polda Bali kini menyelidiki perampokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga negara asing (WNA) kepada seorang WNA asal Ukraina berinisial ll. Dalam rekaman video, seorang WNA Ukraina dan sopirnya menjadi korban penculikan dan perampokan aset kripto sekitar Rp3,4 miliar.

Peristiwa tersebut, diketahui terjadi pada 15 Desember 2024. Saat itu korban dengan sopirnya berinisial A mengendarai mobil BMW warna putih.

Dalam perjalanan di sekitar Jalan Tundun Penyu Dipal, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mereka dihadang oleh dua unit mobil, mobil pertama merk Alphard dengan memblokade jalan dari depan dan satu dari arah belakang.

Kemudian, saat mobil dari depan keluar empat orang berpakaian hitam menggunakan tutup wajah atau masker dengan membawa senjata pisau, palu dan pistol. Lalu mereka membawa korban dan sopirnya untuk naik ke salah satu mobil dengan tangan diborgol dengan kepala ditutup dengan penutup kepala warna hitam.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban dan sopirnya ke sebuah vila di daerah Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Kemudian, saat tiba di vila, para pelaku mengambil secara paksa ponsel korban. Mereka lalu memukul korban agar bersedia mentransfer aset uang kripto ke dua akun yang diduga milik pelaku.

"Kemudian melanjutkan pemukulan serta memaksa pelapor (korban) untuk memberikan akun binance pelapor untuk diambil secara paksa aset kripto pelapor," ujar Sandy.

Korban mengalami luka di bagian telinga kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, luka lebam di tangan sebelah kiri, luka lebam pada mata sebelah kiri, luka lebam di kepala bagian belakang dan luka lebam pada pinggang sebelah kanan serta materi kurang lebih sebesar Rp3.496.790.194.