Polisi Masih Lengkapi Berkas Saksi Perkara Pungli Kabid SMK Disdikbud NTB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Bagikan:

NTB - Berkas perkara pungutan liar (pungli) dengan tersangka Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muslim dikembalikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram ke penyidik kepolisian.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili mengatakan, jaksa peneliti dalam pengembalian berkas tersebut dengan memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik.

"Dalam petunjuk jaksa peneliti, kami diminta untuk melengkapi keterangan para saksi," kata Regi di Mataram, NTB, Kamis 30 Januari, disitat Antara.

Kasatreskrim mengungkapkan, keterangan Kepala Disdikbud NTB Aidy Furqan masuk dalam permintaan pemenuhan petunjuk tambahan.

Untuk permintaan keterangan tambahan kepada Aidy Furqan, kata AKP Regi, penyidik akan melayangkan surat panggilan pada hari Senin 3 Januari.

"Kadis Aidy Furqan, Senin (3 Januari), kami layangkan panggilan lagi," ujarnya.

Selain keterangan Aidy Furqan, lanjut dia, petunjuk tambahan jaksa peneliti juga meminta agar penyidik memeriksa kembali ahli.

Tersangka Ahmad Muslim melalui kuasa hukumnya, Dr. Asmuni, sebelumnya mengatakan bahwa kliennya melakukan pungli yang berujung pada operasi tangkap tangan dari pihak kepolisian tersebut atas adanya perintah Aidy Furqan selaku Kepala Disdikbud NTB.

Aidy Furqan meminta Ahmad Muslim untuk mencari dana kebutuhan pembayaran pekerjaan proyek pembangunan TK milik salah satu aparatur penegak hukum senilai Rp700 juta.

Permintaan itu diberikan atas adanya desakan pihak pelaksana proyek. Oknum tersebut mengancam apabila pihak dinas tidak membayar hasil pekerjaannya, akan membuka tabir kejahatan yang ada pada Disdikbud NTB.

Asmuni mengatakan bahwa perintah Kepala Disdikbud NTB itu ada pada telepon seluler kliennya yang kini menjadi bahan kelengkapan barang bukti perkara.

Ia meminta agar penyidik membongkar bukti tersebut dan turut menyertakan Aidy Furqan sebagai tersangka.

Atas adanya klaim tersebut, Kasatreskrim AKP Regi menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan telepon seluler milik Ahmad Muslim. Namun, penyidik tidak menemukan adanya perintah tersebut.