YOGYAKARTA - Penggunaan helm berperan penting untuk meningkatkan keamanan, khususnya di area kepala. Selain dipakai saat berkendara, helm termasuk dalam alat perlindungan diri (APD) yang biasanya digunakan dalam pekerjaan konstruksi. Lantas seperti apa syarat syarat helm untuk alat pelindung diri?
Helm perlindungan pada pekerjaan konstruksi disebut sebagai safety helmet atau helm keselamatan. Helm ini memiliki desain yang sedikit berbeda dari helm untuk penggunaan berkendara. Dirancang sebagai perlengkapan perlindungan, safety helmet memiliki bahan berkualitas tinggi yang kuat terhadap benturan dan api.
Itulah mengapa sangat penting untuk membedakan mana helm untuk perlindungan diri dan mana yang bukan. Mari kenali apa saja syarat-syarat helm untuk perlindungan diri dan kelebihannya.
Syarat-Syarat Helm sebagai Alat Perlindungan Diri
Penggunaan helm di lingkungan proyek konstruksi berperan penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja. Pekerjaan konstruksi memiliki risiko terhadap bahaya seperti benturan atau kejatuhan benda keras yang dapat mengenai kepala. Demi mencegahnya, safety helmet pun diwajibkan untuk dipakai setiap berada di lokasi proyek.
Safety helmet dibuat dengan material berkualitas tinggi sehingga mampu memberikan ketahanan yang baik. Berikut ini syarat-syarat helm sebagai alat perlindungan diri yang perlu Anda tahu:
1. Masih dalam batas masa berlaku
Safety helmet memiliki masa berlaku dan masa kedaluwarsa. Meskipun tidak ada aturan khusus tentang tanggal kedaluwarsa helm, produsen diperbolehkan menentukan batas waktu penggunaan helm tersebut.
Secara umum, usia pemakaian safety helmet biasanya maksimal 4-5 tahun. Namun masa ini dapat lebih singkat jika helm memiliki cacat pabrik atau pernah retak akibat benturan.
Tanggal kedaluwarsa helm dapat diketahui melalui informasi yang tercantum pada sisi helm. Biasanya, produsen mencantumkan label yang menunjukkan tahun dan bulan pembuatan. Dari label ini, masa berlaku helm dapat dihitung.
Selain itu, masa pakai helm juga bisa dikenali dari kondisi fisiknya. Jika sudah melewati masa berlaku, material helm biasanya menjadi rapuh, keras, dan mudah pecah ketika terkena benturan.
2. Tahan benturan
Helm memiliki fungsi utama untuk melindungi kepala dari benturan dan jatuhan benda keras, sehingga harus mampu menahan benturan dengan baik. Berdasarkan panduan dari Occupational Safety and Health Branch (OSHB), helm yang berkualitas harus terbuat dari bahan yang tahan lama dan berkualitas tinggi.
3. Tidak Mudah Terbakar
Safety helm harus memiliki sifat tahan api untuk melindungi kepala dari risiko kebakaran. Contohnya adalah helm yang dirancang khusus untuk digunakan oleh petugas pemadam kebakaran.
4. Pas dengan ukuran kepala
Helm yang ideal dan aman adalah helm yang ukurannya sesuai dengan kepala, tidak terlalu longgar atau terlalu ketat, sehingga nyaman saat digunakan.
5. Sudah memenuhi standar
Helm yang dikenakan harus sudah lolos standar SNI. Biasanya terdapat logi SNI yang tersemat di helm tersebut yang berarti sudah memenuhi standar keselamata.
Standar helm keselamatan bagi para pekerja di industri dikategorikan sebagai berikut ini:
- Tipe I yang merupakan helm untuk perlindungan atas.
- Tipe II memberikkan perlundingan terhadap benturan lateral.
Sementara persyaratan mengenai kinerja helm tipe II harus memenuhi spesifikasi berikut ini:
- Redaman terhadap energi tumbuhkan serta benturan baik dari depan, belakang, atas, dan samping.
- Tahan terhadap penetrasi dari luar pusat atau off-center penetration resistance.
- Retent pada tali dagu atau chin strap retention.
BACA JUGA:
Demikianlah ulasan mengenai syarat-syarat helm untuk alat pelindung diri yang dirancang untuk memberikan perlindungan kepala dari benturan keras. Setiap pekerja proyek wajib menggunakan safety helmet sebagai bagian dari keselamatan kerja. Baca juga peringatan bulan K3 nasional.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.