Pemkab Indramayu Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Rob Selama 7 Hari
Ilustrasi banjir (dok VOI)

Bagikan:

INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu atas rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul bencana banjir rob yang melanda Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu 29 Januari. Penetapan status tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Indramayu Sutrisno.

"Ada 123 rumah yang terdampak, tujuh di antaranya rusak. Melihat kondisi ini, saya rasa ini sudah bukan siaga darurat lagi, tetapi tanggap darurat," ujar Sutrisno.

Setelah status tanggap darurat ditetapkan, Sutrisno mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan kaji cepat bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menentukan kebutuhan warga yang terdampak banjir rob. BPBD akan mengoordinasikan kebutuhan tersebut.

Sutrisno menambahkan, status tanggap darurat bencana akan diberlakukan selama tujuh hari, dan bisa diperpanjang hingga 14 hari apabila diperlukan.

Di sisi lain, beberapa warga yang masih enggan dievakuasi ke posko utama di Balai Desa Kertawinangun, mengkhawatirkan barang-barang mereka hilang. Untuk mengatasi kekhawatiran ini, pihak Polres Indramayu memastikan keamanan dengan melakukan patroli di pemukiman yang terdampak banjir rob.

"Untuk menjaga keamanan, kami akan melakukan patroli bersama TNI dan Polri di permukiman yang terdampak. Kami sudah menurunkan 60 personel ditambah anggota TNI, BPBD, dan lainnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Menyusul status tanggap dadurat bencana di Indramayu, pihak kepolisian bersama petugas gabungan juga akan terus melakukan penyisiran dan memberikan imbauan kepada warga yang belum mau dievakuasi demi keselamatan mereka.