Wali Kota di Turki Diproses Hukum Usai Tuding Penegak Hukum Jadi Tangan Kanan Erdogan ‘Bungkam’ Oposisi
ILUSTRASI UNSPLASH/Wesley Tingey

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Istanbul, Turki, melakukan penyelidikan yudisial lainnya terhadap Wali Kota Ekrem Imamoglu karena berupaya mempengaruhi peradilan setelah ia mengkritik penyelidikan hukum terhadap kota-kota yang dipimpin oposisi.

Dilansir Reuters, Senin, 27 Jauari, berita tentang penyelidikan ini muncul beberapa menit setelah Imamoglu, yang dianggap Tayyip Erdogan, menuduh pemerintahannya menggunakan sistem peradilan sebagai alat politik untuk menekan oposisi.

Pada konferensi pers, Imamoglu mengatakan saksi ahli yang sama telah ditunjuk untuk beberapa penyelidikan yudisial terhadap dirinya dan kota-kota lain di Istanbul yang dijalankan oleh partai oposisi utama CHP, tempat Imamoglu berasal.

Pemerintah menolak tuduhan adanya campur tangan politik dalam kasus-kasus tersebut dan mengatakan bahwa peradilannya independen.

Investigasi baru ini, yang dilaporkan oleh kantor berita Anka dan media Turki lainnya, terjadi seminggu setelah penyelidikan yudisial diluncurkan terhadap Imamoglu karena mengkritik jaksa Istanbul atas penahanan singkat kepala cabang pemuda CHP.

 

 

 

Imamoglu dijatuhi hukuman pada tahun 2022 karena menghina pejabat publik ketika dia mengkritik keputusan untuk membatalkan putaran pertama pemilihan kota sebelumnya, di mana dia mengalahkan kandidat

AK (AKP) yang berkuasa. Dia mengajukan banding atas hukuman tersebut, namun jika hukuman tersebut dikuatkan oleh pengadilan yang lebih tinggi, dia bisa dilarang berpolitik selama lima tahun.

Dia terpilih kembali sebagai wali kota tahun lalu ketika AKP pimpinan Erdogan menderita kekalahan terburuk dalam pemilihan kota.