Pemberian Konsesi Tambang Dinilai Upaya Kooptasi Bagi Perguruan Tinggi
Keterangan Foto: Ilustrasi aktivitas pertambangan. (Ist)

Bagikan:

JAKARTA – Pengamat ekonomi energi UGM, Fahmy Radhi menilai bahwa pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi yang diatur dalam revisi UU Minerba merupakan upaya kooptasi kepada civitas akademika.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) atas Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mendapat izin mengelola tambang mineral logam.

Menurut Fahmy, pemberian izin pengelolaan WIUP pada perguruan tinggi patut dipertanyakan. Apalagi, revisi UU Minerba digelar secara mendadak dan terkesan terburu-buru. Pengelolaan WIUP oleh perguruan tinggi justru merugikan bagi pihak kampus yang dianggap mengamini kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambang.

“Berbisnis tambang itu bukan tugas perguruan tinggi. Domain kampus adalah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dalam aktivitas tambang itu, input dan outputnya itu pasti merusak lingkungan,” ungkapnya, Minggu 26 Januari 2025.

“Belum lagi semisal terjadi ada konflik horizontal dengan konflik masyarakat sekitarnya. Masa perguruan tinggi akan terlibat dalam konflik tadi? Jadi, menurut saya, tidak tepat sekali. Jadi, menurut saya, harus di-drop atau digagalkan rencana ini,” sambung Fahmy.

Dia menduga ada skenario dari pemerintah dan DPR untuk membungkam civitas akademika agar tidak lagi kritis terhadap kebijkan pemerintah yang merugikan rakyat. Karena itu, Fahmy berharap agar perguruan tinggi menolak wacana pemberian konsesi WIUP.

“Saya yakin perguruan tinggi yang masih mengutamakan nurani dan kepentingan masyarakat akan melawan dan menolak wacana itu. Selain tidak bisa bersikap kritis, perguruan tinggi juga dituntut bertanggung jawab bila ada permasalahan yang timbul akibat aktivitas pertambangan,” kata Fahmy.