Setuju Tarif Air di Jakarta Naik, DPRD: Mengikuti Undang-undang
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim menyatakan setuju terhadap kenaikan tarif air bersih perpipaan di Jakarta yang dilayani Perumda PAM Jaya. Menurut dia, hal ini bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan kebutuhan air minum bagi warga Jakarta.

Afni memandang kenaikan tarif air di Jakarta juga sesuai dengan peraturan perundang-undangan, di mana mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024.

"Sudah benar (penyesuaian tarif), karena kan PAM JAYA harus mengikuti undang-undang," kata Afni dalam keterangannya, Jumat, 24 Januari.

Menurut Afni, dari penyesuaian tarif air di Jakarta ini membuat PAM Jaya memiliki beberapa pekerjaan rumah, seperti percepata penyambungan jaringan pipa baru.

Ditambah, saat ini PAM JAYA kini menjadi satu-satunya badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola air di Jakarta. Kerja sama operasional layanan air di Jakarta dengan perusahan mitra yakni Palyja dan Aetra atau swastanisasi air telah berakhir pada 31 Januari 2023.

"Jadi karena PAM JAYA ambil alih ya, mereka tidak lagi di pihak ketiga. Maka suka tidak suka, jadi ada penyesuaian tarif. Penyesuaian tarif, kita kalau bicara daerah lain, contoh Bekasi. (Tarif air di Jakarta) sebenarnya masih di bawah Bekasi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Afni juga mendukung program Kartu Air Sehat (KAS) yang juga diluncurkan pada awal 2025. Diharapkan membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mengakses air bersih dengan harga terjangkau.

"Jadi kita punya perbedaan antara pelanggan sangat sederhana (SS), sederhana dan menengah ke atas," ucap Afni.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan keputusan kenaikan tarif air PAM di Jakarta per 1 Januari 2025 telah dipertimbangkan secara matang.

Menurut dia, tarif air PAM di Jakarta tak mengalami kenaikan sejak lama. Padahal, biaya untuk memenuhi kebutuhan penyediaan air minum terus meningkat. Sementara, harga air minum dalam kemasan juga terus naik.

"Banyak sekali pertimbangan. Tidak semata-mata tarif PAM Jaya sejak 2007-2024, artinya 17 tahun tak pernah naik. Tapi ada juga ada berbagai pertimbangan-pertimbangan lainnya," kata Teguh, beberapa waktu lalu.

Namun, tak semua kelompok pelanggan mengalami kenaikan tarif air perpipaan itu. Direktur Utama Perumda PAM Jaya Arief Nasrudin menyebut, kenaikan tarif hanya menyasar pada kelompok dengan konsumsi air lebih dari 10 m3 hingga 20 m3 dan di atas 20 meter kubik.

Sebagai contoh, kategori pelanggan rumah tangga sangat sederhana atau rumah tangga sederhana yang pemakaian air PAM sekitar Rp150 ribu per bulannya hanya mengalami kenaikan tarif Rp5.000 dibanding tarif lama.

"Ada kenaikan tapi sebulan Rp5.000 kenaikannya. Jadi rasanya angka ini Rp5.000 ini angka yang sangat masih reasonable, sangat masih bisa diurai oleh masyarakat," ungkap Arief.

Sementara, kelompok pelanggan sosial khusus untuk pemakaian hingga 10 meter kubik mengalami penurunan tarif. Sedangkan untuk pelanggan kelompok lainnya tetap sama seperti sebelumnya.

"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama”, tutur Arief.