JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan maksimal jumlah saksi dan ahli yang dapat dihadirkan dalam sidang pembuktian untuk perkara sengketa pemilihan gubernur (pilgub) enam orang, sementara perkara sengketa pemilihan bupati (pilbup) dan pemilihan wali kota (pilwakot) empat orang.
"Ini bisa digabung antara saksi dan ahlinya, sepanjang tidak melebihi maksimal tadi: untuk provinsi enam dan untuk kabupaten/kota empat," kata Suhartoyo saat sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 pada Panel I di MK, Jakarta, Kamis 23 Januari, disitat Antara.
Saksi dan ahli tersebut hanya bisa diajukan oleh pihak yang perkaranya dinyatakan tidak gugur. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan gugur atau tidaknya suatu perkara atau disebut putusan dismissal direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.
"Daftar identitas, keterangan saksi, keterangan ahli, serta CV diajukan ke MK paling lambat 1 hari kerja sebelum sidang pembuktian. Kemudian, berkaitan dengan inzage (memeriksa kelengkapan atau mempelajari berkas perkara), ini baru bisa dilakukan setelah perkaranya dipastikan masuk pada tahap pembuktian," imbuh Suhartoyo.
Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin sidang Panel II menjelaskan bahwa komposisi saksi atau ahli yang akan dihadirkan tergantung pada kebutuhan masing-masing pihak. Khusus untuk ahli, harus mendapatkan izin dari atasan.
"Jadi, boleh saksi semuanya, boleh ahli semuanya, boleh separuh-separuh," kata dia.
BACA JUGA:
Sidang pembuktian tersebut dijadwalkan pada tanggal 14–28 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Setelah itu, pada tanggal 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 direncanakan pada tanggal 7–11 Maret 2025.
Diketahui bahwa total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota (PHP kepala daerah) pada tahun 2024 mencapai 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara pemilihan gubernur, 238 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.