JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara membantah dalil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama dalam gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang menyebut adanya perlakuan istimewa kepada calon gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda.
Kuasa hukum KPU Maluku Utara Hendra Kasim pada sidang lanjutan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengatakan KPU telah melakukan tahapan pemilihan dengan memperhatikan aspek kesamaan setiap orang, termasuk dalam memproses pencalonan Sherly Tjoanda sebagai calon gubernur pengganti.
"Termohon (KPU Maluku Utara) telah menjamin kesamaan tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan pengusulan bakal calon pengganti oleh Termohon dilaksanakan sesuai dengan norma hukum pemilihan," kata Hendra di gedung MK, Jakarta, Rabu, 22 Januari dilansir ANTARA.
Sherly Tjoanda merupakan istri dari mendiang Benny Laos, calon gubernur Maluku Utara yang meninggal dunia karena kecelakaan kapal meledak pada 12 Oktober 2024.
Sherly Tjoanda yang turut menjadi korban dalam peristiwa itu kemudian dicalonkan sebagai pengganti Benny Laos.
Pasangan Kasuba-Basri sebelumnya mendalilkan KPU Maluku Utara mengistimewakan Sherly Tjoanda karena pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan dilakukan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, sementara bakal pasangan calon lainnya di RSUD dr. Chasan Boesoirie, Ternate.
Terkait dalil tersebut, Hendra menjelaskan perjanjian kerja sama KPU Maluku Utara dengan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah telah habis masa berlakunya pada 4 September 2024.
"Dengan demikian, sejak 4 September 2024, hubungan hukum antara Termohon dan RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate telah berakhir. Dengan berakhirnya hubungan hukum tersebut, tidak ada lagi kewajiban hukum untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan calon pengganti di RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate," kata Hendra.
Sementara pengajuan Sherly sebagai bakal calon gubernur pengganti suaminya dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2024.
Sehari sebelum diajukan, tim pemenangan mengirimkan surat kepada KPU Maluku Utara bahwa Sherly tidak memungkinkan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di Ternate.
"Perlu kami jelaskan surat ini juga melampirkan surat keterangan dari RSPAD Gatot Subroto yang menjelaskan keadaan kesehatan bakal calon pengganti (Sherly) pada saat itu yang mengalami luka bakar dalam beberapa derajat," ujarnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate untuk meminta tim dokternya melakukan pemeriksaan bakal calon gubernur pengganti di Jakarta.
Namun, pihak RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyatakan tidak bisa karena berdasarkan prosedur operasional standar internal, tim dokter RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate tidak boleh menggunakan alat kesehatan di rumah sakit lain.
BACA JUGA:
"Sehingga direktur RSUD dr. Chasan Boesoirie Ternate menyarankan untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh tim dokter RSPAD Gatot Subroto," kata Hendra.
KPU juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara. Selanjutnya Dinkes setempat merekomendasikan RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bakal calon gubernur pengganti atas nama Sherly Tjoanda.
Berdasarkan rekomendasi dinas kesehatan tersebut, KPU Maluku Utara berkoordinasi dengan RSPAD Gatot Subroto perihal kesediaan melakukan pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti tersebut. RSPAD Gatot Subroto pun menyatakan bersedia.
"Bahwa tanggal 18 Oktober 2024 dilakukan pemeriksaan menyeluruh di RSPAD Gatot Subroto yang prosesnya diawasi langsung oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Bahwa adapun hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon pengganti atas nama Sherly Tjoanda dinyatakan mampu," kata Hendra.
Atas bantahan tersebut, KPU Maluku Utara menilai dalil permohonan pasangan Kasuba-Basri tidak terbukti.
Oleh karena itu, KPU Maluku Utara meminta Mahkamah untuk menolak permohonan Kasuba-Basri untuk seluruhnya.