PROBOLINGGO - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo, Jawa Timur, menangkap dua orang terduga pelaku pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak di kabupaten setempat.
"Dua pelaku yang ditangkap, yakni ZA (47) dan HA (40), keduanya warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo," kata Kapoolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dilansir ANTARA, Rabu, 22 Januari.
Dari tangan terduga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp5 juta yang diduga hasil dari memeras Kepala Desa Kropak berinisial SE (47).
Menurut Kapolres, kasus pemerasan itu bermula ketika korban SE menerima surat dari tetangganya yang berisi klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
"Kemudian korban menghubungi HA untuk menyelesaikan masalah yang dilaporkan dan saat itu pula terduga pelaku HA langsung meminta uang sebesar Rp7 juta agar perkara itu tidak dilaporkan," tuturnya.
Kades Kropak tidak segera memberi uang, kemudian pelaku pemerasan HA kembali menghubungi korban agar menyediakan uang keesokan harinya karena telah diminta oleh ZA.
"HA mengirimkan pesan suara kepada korban yang berisi agar persoalan uang diselesaikan hari itu juga. Setelah memperoleh pinjaman uang sebesar Rp5 juta, korban meminta HA datang ke Kantor Desa Kropak bersama ZA," katanya.
BACA JUGA:
Setelah kedua pelaku datang, Kades SE menyerahkan uang tersebut kepada keduanya. Namun, saat keluar dari Kantor Desa Kropak, dua pelaku pemerasan ditangkap polisi dengan barang bukti uang Rp5 juta.
"Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan kartu identitas media daring dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) milik kedua terduga pelaku. Kini kedua pelaku diamankan Satreskrim Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.