Istana Jamin Siswa SLB Tersentuh Program MBG Setara Sekolah Umum
Salah seorang siswa di Kota Pariaman, Sumbar menerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. (ANTARA-Aadiaat M. S.)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memastikan pemenuhan kecukupan gizi yang sama bagi siswa berkebutuhan khusus di Sekolah luar biasa (SLB) dengan siswa pada umumnya yang tersentuh program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru Bicara Kantor Kepresidenan Philips Vermonte menyebut kadar asupan gizi yang dikelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersifat sama.

"Tidak ada. Di wilayah yang sama ya satu SPPG itu melayani 3.000 siswa, yang tersebar di beberapa sekolah, 10 sekolah, 11 sekolah, di sini 11 sekolah dan di 11 sekolah itu menunya sama," katanya usai meninjau implementasi MBG di SLB Negeri 5, Jakarta Barat, Selasa 22 Januari, disitat Antara.

Dalam Program MBG, standar gizi mengikuti Angka Kecukupan Gizi (AKG), di mana untuk sekali makan bagi setiap kelompok sasaran persentase nilai gizinya dihitung, yakni 20-25 persen AKG marian makan pagi dan 30-35 persen makan siang.

Dalam Program MBG, standar gizi mengikuti Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan prinsip Isi Piringku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014.

"Angka kecukupan gizinya juga sama. Jadi, semuanya dikelola oleh SPPG," katanya.

Secara terpisah, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan Prita Laura mengatakan setiap kali makan, menu dirancang dengan proporsi seimbang antara makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah.

“Menu MBG dihitung untuk memenuhi 20-25 persen AKG pada sarapan pagi dan 30-35 persen AKG untuk makan siang. Selain itu, bahan baku diupayakan berasal dari hasil lokal, seperti ikan tuna dari nelayan setempat atau sayuran dan buah dari kebun masyarakat di sekitar lokasi sekolah,” katanya.

Selain itu, prinsip Isi Piringku juga menjadi acuan Program MBG. Prinsip ini digunakan sebagai acuan dalam proporsi penentuan menu sebagai panduan keragaman pangan dan porsi ideal untuk setiap kali makan.

“Konsep Isi Piringku diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014, yang menekankan pentingnya membagi piring dengan porsi yang seimbang antara makanan pokok, sayuran, lauk-pauk, dan buah,” katanya.

Standar MBG mengikuti AKG dan prinsip Isi Piringku ini menjadi perhatian utama bagi setiap SPPG dalam mendapatkan bahan baku dari hasil lokal.