Masih Butuh Waktu Siapkan Materi Jadi Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika (Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih butuh waktu menyiapkan materi sidang gugatan praperadilan melawan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sehingga, tim biro hukum memutuskan mengajukan permohonan penundaan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praperadilan ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang mulai dari ahli sampai dengan hal administratif lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari.

Tessa bilang untuk menyiapkan segala kebutuhan tersebut koordinasi dengan pihak lain perlu dilakukan. Sehingga, KPK butuh waktu lebih.

“Yang mana untuk hal tersebut memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Adapun Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto memutuskan sidang praperadilan Hasto ditunda hingga dua pekan. Persidangan dimulai lagi pada 5 Februari mendatang.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djuyamto  bertindak sebagai hakim tunggal.