JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil penyidik dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku. Kemungkinan ini terbuka untuk mengusut kasus perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Adapun komisi antirasuah pernah memeriksa salah satu bekas penyidiknya, Ronald Paul Sinyal sebagai saksi dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Rabu, 8 Januari.
"Ya, semua itu memungkinkan. Semua memungkinkan selama penyidik menilai keterangan saksi, siapa pun itu memang dibutuhkan untuk menerangkan sangkaan perkara yang sedang dilakukan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip pada Senin, 20 Januari.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pemeriksaan terhadap penyidik memang dilaksanakan karena mereka yang mengalami perintangan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, permintaan keterangan memang dibutuhkan.
"Karena yang mengalami perintangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 10 Januari.
Asep menyebut tiap permintaan keterangan oleh penyidik bukan untuk alasan yang dibuat-buat.
“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih, perintangannya tersebut,” tegasnya.
“Merasa dirintanginya seperti apa. Itu informasi yang ingin kami dapatkan. Ingin kami peroleh terkait dengan diperiksanya eks penyidik,” sambung Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.
BACA JUGA:
Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.