YOGYAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatann (BPJS) merupakan lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Selain meng-cover biaya perawatan dan pemeriksaan, BPJS juga menanggung seluruh obat-obatan yang termasuk dalam pembiayaan semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lantas, bagaimana cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan? Yuk simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan dapat dilakukan lewat laman E-Fornas. Fornas sendiri merupakan akronim dari Formularium Nasional, yakni daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Fornas bisa dijadikan sebagai acuan pelayanan obat untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Di dalam laman e-Fornas, terdapat terdapat daftar obat esensial nasional yang merupakan daftar obat esensial terpilih yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di Fasilitas pelayanan kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FPKTL) sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Daftar esensial nasional tersebut harus diterapkan secara konsisten dan terus-menerus dalam pemberian pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Nah, untuk mengetahui daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta JKN dapat mengikuti panduan berikut ini:
- Buka laman https://e-fornas.kemenkes.go.id/
- Klik menu “Daftar Obat Fornas”
- Masukkan nama obat di kolom “Search” yang berada di bagian kanan atas
- Tunggu hingga pencarian selesai
- Halaman akan menampilkan ketersediaaan obat di FPKTP atau FKPTL
Selain itu, peserta JKN juga dapat mengunduh file daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di bagian “Download Excell” yang berada di kiri atas.
Jika obat yang dibutuhkan tidak tersedia di faskes terkait, fasilitas pelayanan kesehatan memiliki dua opsi.
Opsi pertama, melakukan pengadaan obat. Kedua, melakukan reimburse (peserta JKN membeli obat di apotek di luar dan biaya akan diganti oleh pihak rumah sakit).
Kriteria Obat yang Ditanggung BPJS
Kriteria obat yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah obat yang masuk dalam daftar Fornas. Untuk masuk dalam daftar tersebut, obat harus memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki khasiat keamanan terbaik berdasarkan bukti ilmiah mutakhir dan valid.
- Memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan pasien.
- Memiliki izin edar dan indikasi yang disetujui oleh Badan POM.
- Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi, dalam kriteria ini tidak termasuk obat tradisional dan suplemen makanan.
Beberapa contoh obat yang ditanggung BPJS Kesehatan yakni obat-obatan untuk penyakit umum, penyakit infeksi, hingga penyakit kronis.
Sekedar informasi tambahan, penyusunan Fornas pertama kali dilakukan pada 2013. Sampai saat ini, Fornas sudah mengalami 5 kali revisi dan 7 kali perubahan (addendum).
BACA JUGA:
Pada 2023 (revisi ke5) telah ditetapkan KMK No.HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional yang berlaku per 1 Maret 2024, dengan jumlah item obat dalam Fornas berjumlah 672 item zat khasiat dlaam 1.132 sediaan/kekuatan yang terbagi dalam 33 kelas terapi.
Demikian informasi tentang cara cek obat yang ditanggung BPJS Kesehatan. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.