JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sebesar Rp65,3 juta per jemaah. Untuk kuota haji, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota pada musim haji tahun depan.
"Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp93.386.684,99 dengan komposisi BIPIH sebesar Rp65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaatnya itu sebesar Rp28.016.905,5 atau 30 persen," ujar Menteri Agama= Nasaruddin Umar dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin, 30 Desember.
"Komponen yang dibebankan langsung kepasa jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, Pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran BIPIH tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," sambungnya.
Adapun komponen biaya haji meliputi biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 34.386.390,68, akomodasi Makkah Rp 15.232.011,90, akomodasi Madinah Rp 4.454.403,48, living cost Rp 3.200.002,50, paket layanan masyair (sebagian) sebesar Rp 8.099.970,94.
"Jadi, komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi. Kemudian, pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin.
Dijelaskan Nasaruddin, asumsi dasar dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada beberapa waktu terakhir. "Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446H/2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000," katanya.
"Jadi ini kita mengambil yang standarnya. Mengacu kepada asumsi dasar ekonomi makro tahun 2025, sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp4.266,67 per SAR," tambah Nasaruddin.
Kemenag mengusulkan besaran living cost tetap sama dengan tahun lalu, yaitu sebesar SAR-nya Rp750. Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jaman haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang ditetapkan oleh perusahaan penukaran uang.
Anggaran BPIH tahun 1446 H/2025 M ini dikelompokkan ke dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jaman haji disebut dengan biaya perjalanan ibadah haji atau BIPIH, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat nanti oleh BPKH.
"Nah komponen BPIH, untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji, pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446 H/ 2025 M ini yang telah melalui proses kajian. Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat BPIH di masa-masa akan datang," pungkas Nasaruddin.