JAKARTA - Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di lingkungan Puskesmas Plered, Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni berinisial RESN dan YS.
Dua orang tersangka ini terlibat dalam dua kasus dugaan korupsi yang berbeda di lingkungan Puskesmas Plered, Purwakarta.
Pada kasus pertama, tersangka berinisial YS terlibat dugaan korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017 serta kasus pungutan liar biaya pendaftaran pasien di Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017.
YS yang kini berstatus sebagai mantan Kepala Puskesmas Plered ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kejari Purwakarta Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
Dalam kasus yang melibatkan YS, jumlah total kerugian negara mencapai Rp681.004.876.
"Untuk kasus dugaan korupsi kedua dengan tersangka RESN terkait dengan kasus pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai di Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022," katanya di Purwakarta, Selasa 10 Desember, disitat Antara.
BACA JUGA:
Dikatakannya, dalam kasus dugaan korupsi yang kedua dengan tersangka RESN ini kerugian negaranya mencapai Rp245.955.000.
RESN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan surat penetapan tersangka Kejari Purwakarta Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024.
"Kedua orang yang ditetapkan tersangka ini adalah mantan Kepala Puskesmas Plered. RESN statusnya masih PNS aktif, sedangkan YS sudah pensiun," kata Martha.
Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, dua orang mantan Kepala Puskesmas Plered itu akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka.