Bendum NasDem Ahmad Sahroni Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Sidang SYL Besok
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Sahroni bakal bersaksi dengan empat orang lainnya pada Rabu, 29 Mei. Ia merupakan saksi tambahan yang dihadirkan tim jaksa.

“Ditambah dengan saksi diluar berkas perkara yang akan dihadirkan, yaitu Ahmad Sahroni,” kata Ali kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei.

Adapun empat saksi lain yang dihadirkan, yakni biduan atau penyanyi, Nayunda Nabila Nizrinah; Staf Laboratorium atau Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyani Wahyuningsih; supir di Kementan Oky Anwar Djunaidi; dan mengurus rumah tangga, Nur Habibih Al Majid.

“Untuk persidangan terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, besok, 29 Mei bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset yang diduga dibeli Syahrul dengan uang hasil korupsi. Salah satunya ada mobil Mitsubishi Sport Dakar berkelir putih yang disembunyikan di sebuah lahan kosong di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Sementara kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.