Dalih Mario Dandy Soal Dugaan Gratifikasi-TPPU Ayahnya
DOK/Tersangka Mario Dandy Satriyo mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/4/2023). (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Mario Dandy Satriyo berdalih tak mengetahui apa pun soal dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, saat menjabat di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mario Dandy Satriyo sedianya akan diperiksa KPK sebagai saksi dalam pengsutusan dugaan tindak pidana ayahnya tersebut di Polda Metro Jaya.

"Saya nggak tahu apa-apa," ujar Mario kepada wartawan, Senin, 22 Mei.

Alasan di balik ketidaktahuannya karena tak sedikit pun ada informasi perihal tersebut yang didapatnya. Terlebih, ia tak menggunakan alat komunikasi selama menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Itu aja, saya nggak tahu," kata Mario menegaskan.

Adapun dalam pengusutan itu, KPK tak hanya memeriksa Mario Dandy Satriyo. Sebab. ada empat saksi lain yang akan dimintai keterangan di kasus Rafael Alun.

Mereka seluruhnya berasal dari pihak swasta dengan rincian nama Oki Hendarsati, Ujeng Artsoko, FX Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

"(Pemeriksaan, red) di gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Belum dirinci materi pemeriksaan yang akan dikejar penyidik dari lima saksi itu. Namun, mereka diduga tahu dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Diberitakan sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.