Soal iPhone 16 Dilarang Beredar, Kemenperin: Lebih Baik Dapat Sari Buah Apel daripada Ampasnya
Apple (Foto: Unsplash)

أنشرها:

JAKARTA - Pemerintah RI dengan tegas menyatakan bahwa produk iPhone 16 buatan perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat, yakni Apple, tidak boleh diedarkan di dalam negeri.

Larangan berjualan secara resmi tersebut dikarenakan Apple belum memperpanjang sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai syarat mutlak bagi seluruh produsen handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) untuk bisa memasarkan produknya di Tanah Air.

Lantas, kapan produk iPhone 16 bisa segera dipasarkan di Indonesia?

Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif pun buka suara. Febri bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima update terbaru dari pihak Apple tersebut.

Diketahui, pada Selasa, 7 Januari 2025, perwakilan Apple yakni Vice President of Global Policy Apple Nick Amman tiba di Indonesia untuk melangsungkan negosiasi dengan Kemenperin serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dengan negosiasi yang dilakukan bersama Kemenperin, pihak Apple fokus membahas perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.

"Belum ada perkembangan terbaru dari Apple setelah negosiasi kemarin," ujar Febri kepada wartawan di kantornya, Senin, 13 Januari.

Febri bahkan menegaskan, bahwa pihaknya masih ingin agar Apple bisa membangun pabrik secara langsung di Tanah Air.

Mengingat, nilai penjualan produk-produk Apple di Indonesia cukup besar. Misalnya, pada 2023, Apple berhasil menjual produk iPhone sebanyak 2,61 juta unit dengan pendapatan lebih dari Rp30 triliun per tahun. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai pangsa penjualan terbesar perusahaan asal AS itu di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

"Kalau Iphone (16) masih seperti yang lama. Tapi, kalau bagi kami Kemenperin pernyataannya itu, kan, lebih baik kami bangsa Indonesia ini mendapatkan sari buah Apel daripada ampasnya, ya, kan," tegas Febri.

Saat ditanyai lebih lanjut soal penawaran yang diberikan Apple tak menarik bagi Pemerintah RI, Febri pun membantah. Menurutnya, saat ini negosiasi itu masih berlangsung dan belum menemui kesepakatan.

"(Yang ditawarkan ampas, ya, pak?) Nah enggak, kami butuh yang lebih baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa Apple belum boleh menjual produk iPhone 16 series di Indonesia.

Sebab, hingga saat ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi syarat untuk peredaran produk iPhone 16 di Tanah Air.

"Jadi, sampai sore ini Kemenperin tidak punya dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 8 Januari.

"Di dalam Permenperin itu jelas sekali disampaikan perhitungan nilai TKDN hanya bisa dilakukan untuk komponen atau bagian langsung dari HKT," sambungnya.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)