Undang Mendagri, DPR Rapat Bahas Perubahan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Senin Pekan Depan
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. (Nailin-VOI)

أنشرها:

JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah berencana untuk membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin 3 Februari.

Rapat dengar pendapat itu (RDP) juga akan mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Kanavian.

"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang, tanggal 3 Februari 2025," ujar Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda saat dihubungi, Jumat, 31 Januari.

Awalnya pelantikan kepala daerah disepakati berlangsung dalam tiga tahap oleh DPR dan pemerintah.

Calon kepala daerah yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyesuaikan putusan, sementara yang tidak menghadapi sidang sengketa Pilkada 2024 direncanakan dilantik pada Kamis 6 Februari mendatang.

"Karena keputusan tanggal 6 Februari 2025 terikat dengan pelantikan serentak gubernur, bupati, wali kota yang tidak beperkara di MK itu sudah diputuskan di Komisi II, maka secara etis, secara adat, politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik, kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," tuturnya.

Rifqi mengatakan, MK telah memberikan kepastian tanggal ketetapan perkara gugatan sengketa pilkada yang ditolak secara formil atau dismissal diumumkan pada 3, 4, dan 5 Februari 2025.

Hal itu, kata dia, akan menjadikan pedoman Kementerian Dalam Negeri dalam menentukan perubahan tanggal pelantikan kepala daerah.

Secara pribadi, Legislator NasDem dapil Kalimantan Selatan tersebut merespons positif pelantikan kepala daerah diundur lantaran dapat dilakukan secara serentak sesuai pertimbangan hukum putusan MK Nomor 27 dan 46 tahun 2024.

"Saya sesungguhnya, secara personal senang, jika pelantikan baik mereka yang tidak berperkara maupun mereka yang berperkara, namun ditolak karena dismissal proses yang konon jumlahnya bisa jadi di atas 80 persen dari total perkara di MK itu bisa dilaksanakan secara serentak," katanya.

"Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI," pungkas Rifqi.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)