Pelaku yang Bacok Tetangganya Hingga Luka Berat di Aceh Barat Akhirnya Diringkus Polisi
Polisi memperlihatkan TH, warga Desa Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, terduga pelaku pembacokan tetangga ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

أنشرها:

ACEH - Personel Polres Aceh Barat menangkap TH (54), warga Desa Pante Ceureumen, kabupaten setempat. TH terlibat aksi pembacokan tetangganya, Syafrudin (43) hingga terluka parah pada Selasa lalu.

“Saat ini tersangka sudah kita lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Aceh Barat, dikutip dari Antara, Jumat, 17 Januari. 

Sebelumnya, tersangka TH sempat melarikan diri ke dalam hutan setelah membacok Syafrudin yang merupakan tetangganya menggunakan sebilah golok hingga korban terluka parah di bagian leher.

Tersangka berhasil ditangkap di rumah abang kandungnya di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Kapolres menjelaskan, aksi pembacokan tersebut terjadi saat korban Syafruddin (43), warga Dusun Musalla Gampong Pante Cermin, Kecamatan Pante Ceuremen, Kabupaten Aceh Barat, pergi ke lahan miliknya yang berada tidak jauh dari rumah, Selasa, 14 Januari 2025, pukul 10.00 WIB.

Setibanya di lokasi, korban melihat tersangka TH bersama istrinya sedang membersihkan lahan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang atau golok.

Korban kemudian memberitahukan kepada tersangka TH bahwa tanah yang sedang dibersihkan tersebut adalah miliknya karena lokasi lahan yang dibersihkan telah melewati batas tanah.

Namun, tersangka TH membantah hal tersebut hingga kemudian terjadi adu mulut antara keduanya.

Saat terjadi perdebatan, tersangka TH mendekati korban sambil mengayunkan golok ke arah leher korban sehingga korban mengakibatkan luka.

Korban Syafruddin kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, untuk mendapat perawatan.

"Korban mengalami luka serius pada bagian leher, lebar dalam luka yang didapatnya hingga terlihat tenggorokan dan harus mendapatkan 28 jahitan,” kata Andi Kirana.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Polisi menjerat tersangka TH dengan ancaman pidana Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)