JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah mengatakan partainya mendukung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Sikap ini disampaikan Said setelah sebelumnya PDIP dicap cuci tangan oleh partai-partai politik lain lantaran partai banteng dinilai sebagai inisiator dari rancangan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Mencermati dinamika politik terkini, adanya saling serang antar kelompok politik terkait dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, kami melihat hal itu mengarah pada situasi yang kontraproduktif," ujar Said dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember.
"Padahal energi bangsa ini kita perlukan untuk bersatu, menghadapi tantangan ekonomi 2025 yang tidak mudah. Apalagi saat ini kita menghadapi sentimen negatif dari pasar atas menguatnya Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah, karena ekspektasi investor atas menguatnya ekonomi Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump. Bank Indonesia bersama pemerintah menyampaikan ke kami telah berupaya melakukan stabilisasi rupiah dengan effort yang maksimal. Kita harapkan membuahkan hasil rupiah kembali stabil," lanjutnya.
Untuk menjernihkan berbagai persepsi di ruang publik serta memberi kepastian hukum, Said menyatakan, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021.
"Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika. Sebelum 1 April tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang Undang No 7 tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen, dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," kata Said.
"Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," sambungnya.
Ketua Badan Anggaran DPR RI itu menjelaskan, pada Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 Bab IV pasal 7 ayat 1 huruf b telah diatur bahwa pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025. Atas dasar ketentuan ini, kata Said, maka pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 kedalam target pendapatan negara pada APBN 2025.
"Selanjutnya APBN 2025 telah diundangkan melalui Undang Undang Nomor 62 tahun 2024. Undang Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakukan PPN 12 persen berkekuatan hukum," jelas Said.
Legislator dapil Jawa Timur itu menyampaikan, Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang HPP mengamanatkan sejumlah barang dan jasa yang tidak boleh dikenai PPN atau PPN 0 persen.
Antara lain adalah ekspor barang dan jasa, pengadaan vaksin, buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, kitab suci, pembangunan tempat ibadah, proyek pemerintah yang didanai dari hibah atau pinjaman luar negeri, barang dan jasa untuk penanganan bencana, kebutuhan pokok yang dikonsumsi rakyat banyak, serta pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan nasional yang bersifat strategis.
Dalam pembahasan APBN 2025, kata Said, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program program strategisnya.
Seperti program quick win yang akan didanai oleh APBN 2025. Antara lain, makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 T, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 T, pembangunan Rumah Sakit Lengkap di Daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 T, Sekolah Unggulan Terintegrasi Rp2 T, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah dan Desa Rp15 T.
Selain itu, tambahnya, dalam rapat kerja antara para Menteri Koordinator (Menko) dengan Banggar DPR pada 2 Desember 2024 juga disampaikan bahwa pada tahun 2027 pemerintah menargetkan swasembada beras.
اقرأ أيضا:
"Dengan demikian, program program diatas sesungguhnya sejalan dengan agenda PDI Perjuangan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), serta mendorong program kesehatan yang inklusif," ucap Said.
"Atas dasar itulah, PDI Perjuangan berkomitmen untuk mengawal dan mengamankan demi suksesnya Program Quick Win diatas melalui dukungan terhadap APBN 2025," pungkasnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)