JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Rabu, 11 Desember 2024.
Mario Dandy juga diketahui terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG, yang merupakan bagian dari rangkaian kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
"Ya, betul. Hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan.
Djuyamto menjelaskan bahwa persidangan tersebut akan berlangsung secara tertutup. Hal ini dilakukan karena perkara menyangkut aspek kesusilaan. Hanya majelis hakim, terdakwa, penuntut umum, serta penasihat hukum yang diizinkan hadir dalam ruang sidang.
"Sidangnya dilakukan tertutup karena terkait perkara kesusilaan," jelas Djuyamto.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pihak AG ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, penyelidikan dilakukan oleh Subdit Renakta Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah proses pengusutan, Mario Dandy akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
اقرأ أيضا:
Mario Dandy dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76D juncto Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Persidangan kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, terutama setelah kasus penganiayaan dan keterlibatan sejumlah pihak yang menimbulkan polemik besar sebelumnya. Kini, Mario Dandy akan menghadapi proses hukum untuk dugaan pencabulan tersebut di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)