NTB - Polsek Kawasan Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggiatkan patroli.
Patroli berkeliling titik wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika untuk memantau pengelola parkir tidak menaikkan tarif selama libur Lebaran 2023.
"Imbauan ini berlaku untuk semua [wilayah hukum Polres Lombok Tengah], karena ketentuan dan retribusi parkir sudah diatur dalam peraturan daerah," kata Kapolsek Kawasan Mandalika, Iptu Kadek Suhendra di Praya, NTB, Kamis 27 April, disitat Antara.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi pelanggaran tarif parkir, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Lombok Tengah, pihak ITDC selaku pengelola kawasan dan para tokoh masyarakat ataupun tokoh pemuda.
"Kami tetap melakukan pendekatan, supaya tarif parkir sesuai aturan dan wisatawan yang datang merasa aman dan nyaman," katanya.
また読む:
Tarif parkir di objek wisata di KEK Mandalika seperti di Pantai Kuta, Tanjung An, Bukit Seger, Bukit Meresek pada libur Lebaran 2023 dikeluhkan masyarakat karena dinilai terlalu tinggi.
Seperti tarif parkir sepeda motor Rp10 ribu, naik dari tarif sebelumnya Rp2 ribu, kendaraan roda empat Rp15 ribu naik dari tarif normal sebelumnya Rp5 ribu, dan bus Rp20 ribu.
Selain itu, retribusi parkir di objek kawasan wisata yang dikelola warga setempat tersebut tidak disetorkan menjadi pendapatan asli daerah (PAD).
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)