Ancam Jemput Paksa Saksi Kasus Taspen Dina Wulandari, KPK: Keterangannya Penting
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika (Foto: dok. VOI)

シェア:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum Dina Wulandari yang merupakan saksi di kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) memenuhi panggilan penyidik. Dia diminta mengonfirmasi kehadiran atau penjemputan paksa bakal dilakukan.

"Penyidik mengimbau saudara RR. Dina Wulandari untuk mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan sbselumnya. Bila tak hadir maka penyidik akan melakukan upaya paksa penjemputan kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 1 Februari.

Sementara saat dikonfirmasi lebih lanjut, Tessa mengaku belum tahu soal materi yang akan ditanyakan kepada Dina. Tapi, keterangan saksi tersebut pasti diperlukan dan dianggap penting oleh penyidik.

"Tentunya apabila penyidik memandang diperlukan adanya imbauan kepada saksi untuk hadir maka keterangan yang bersangkutan dianggap cukup penting untuk bisa menerangkan atau memenuhi unsur perkara yang sedang disidik," tegasnya.

Tessa mengingatkan pihak yang dipanggil sebagai saksi harus memenuhi panggilan. "Kecuali memang ada hal-hal seperti kesehatan atau lainnya yang memaksa bapak ibu sekalian tidak hadir," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Kalaupun tak hadir, konfirmasi harus disampaikan. Saksi disebut Tessa bisa menghubungi nomor yang tertera dalam surat panggilan.

Begitu juga jika ada saksi yang merasa terancam. "Kami menyarankan untuk bisa memberikan konfirmasi baik pada penyidik maupun staf penyidikan yang ada dalam surat panggilan tersebut," ujar Tessa.

"Bila ada ancaman, silakan dilaporkan kembali di nomor kontak yang ada di surat panggilan tersebut untuk bisa disampaikan ada ancaman dan akan dilakukan proses perlindungan," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan eks Direktur PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primayanto terkait dugaan korupsi investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp200 miliar.

Kasus ini bermula ketika PT Taspen (Persero) menempatkan investasi sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Perusahaan swasta itu kemudian menyebarkannya ke sejumlah investasi tapi tak sesuai aturan.

Rinciannya, Rp78 miliar dikelola oleh PT Insight Investment Management. Kemudian, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI; Rp102 juta dikelola oleh PT PS; Rp44 juta masuk ke PT SM; dan pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih serta Ekiawan.

Dalam kasus ini, tim penyidik juga sudah menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari. Dari upaya paksa tersebut, komisi antirasuah menyita uang Rp300 juta dalam mata uang asing dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, poundsterling, won, dan baht.

Tak sampai di sana, penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Kemudian, penyidik juga menyita enam apartemen di wilayah Tangerang Selatan pada pekan lalu. Dugaannya, properti itu merupakan milik Antonius N. S. Kosasih.


The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)