YOGYAKARTA – Dalam pembagian warisan, hak ahli waris harus benar-benar diperhatikan terutama dari sisi hukum perdata. Dalam hukum tersebut hak yang dimiliki dijamin oleh Undang Undang sehingga wajib ditunaikan. Lalu apa hak ahli waris yang wajib diberikan?
Apa Hak Ahli Waris
Pengertian apa itu ahli waris dijelaskan dalam buku yang berjudul Hukum Waris Perdata: Sinergi Hukum Waris Perdat dengan Hukum Waris Islam yang ditulis oleh Dr. Hj. Dwi Ratna Kartikawati, SH, MKn, MBA.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa ahli waris adalah seseorang yang menggantikan kedudukan pewaris atas harta warisan. Apa yang semula dipunyai oleh pewaris akan diberikan kepada ahli warisnya.
Tidak semua orang bisa menjadi ahli waris. Kriteria orang yang menjadi ahli waris adalah keluarga saudara baik di dalam perkawinan sah maupun di luar perkawinan. Ahli waris juga bisa suami atau istri yang masih hidup. Berikut ini hak umum yang dimiliki oleh ahli waris.
- Hak Untuk Berpikir
Hak ini memungkinkan ahli waris menunda keharusan membagi harta yang ditinggalkan oleh pemberi waris. Namun hak ini diberikan secara terbatas. Dalam Pasal 1024 KUHPerdata dijelaskan bahwa hakim akan memberikan jangka waktu selama empat bulan kepada ahli waris untuk berpikir sebelum ia menentukan sikap dan pilihannya.
- Hak Menerima Warisan Secara Murni
Ahli waris berhak menerima warisan secara murni. Artinya orang tersebut menerima semua hak dan kewajiban yang melekat pada warisan tersebut tanpa syarat atau modifikasi apa pun. Ahli waris akan menerima seluruh aset atau kekayaan yang dimiliki oleh pewaris misalnya uang, barang berharga, properti, dan lain sebagainya.
Tidak hanya itu, ahli waris juga akan menerima seluruh kewajiban atau utang yang dipunyai oleh pewaris. Contoh yang akan diterima seperti hutang atau tanggungan finansial semasa pewaris hidup.
- Hak Istimewa Untuk Mengadakan Pencatatan Boedel Atau Penerimaan Secara Beneficiaire
Ahli waris juga bisa mengambil hak penerimaan warisan secara bersyarat dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan boedel atau penerimaan secara beneficiary.
Sebagai informasi, pencatatan boedel adalah proses pendataan semua aset dan hutang yang dimiliki oleh pewaris. Proses ini dilakukan agar bisa membedakan mana yang termasuk harta warisan serta bagaimana pembagiannya kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku.
Sedangkan beneficiary adalah ahli waris akan menerima manfaat aset atau dana yang diwariskan tanpa harus memiliki atau mengelolanya secara langsung.
- Menolak Warisan
Ahli waris juga berhak menolak warisan yang diberikan kepadanya. Nantinya harta yang ditolak akan diberikan kepada ahli waris yang berhak sekaligus menerima warisan.
SEE ALSO:
- Hak Menuntut Pembagian Harta Warisan
Semua orang yang berstatus sebagai ahli waris berhak untuk meminta pembagian harta warisan. Dengan begitu ahli waris bisa menerima bagiannya secara terpisah dan jelas.
Itulah beberapa hak ahli waris. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)