JAKARTA - Polri membeberkan proses penangkapan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang merupakan buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el).
Bermula dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyurati otoritas Singapura perihal Paulus Tannos. Sebab ada informasi yang menyatakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berada di negara yang dikenal dengan ikon patung Merlion tersebut.
"Akhir tahun lalu Divhubinter mengirimkan surat Provisional Arrest ke otoritas Singapura untuk membantu menangkap yang bersangkutan, karena kami ada info yang bersangkutan di sana," ujar Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti, kepada VOI, Jumat, 24 Januari.
Tak berapa lama kemudian, Divhubinter Polri menerima kabar bila Paulus Tannos telah ditangkap. Sehingga, koordinasi dengan otoritas Singapura dilakukan untuk memastikan perihal tersebut.
"17 Januari kami dikabari oleh Attorney General Singapore, yang bersangkutan berhasil diamankan oleh CPIB Singapore," ucapnya.
Selanjutnya, Polri menggelar rapat gabungan dengan kementerian dan lembaga untuk menindaklanjuti perihal tersebut. Rapat digelar di Divhubinter pada 21 Januari.
Perkembangan saat ini, Indonesia sedang mempersiapkan administrasi guna melakukan ekstradisi.
"Selanjutnya pihak Indonesia saat ini sedang memproses extradisi yang bersangkutan, dengan penjuru adalah Kemenkum didukung KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu," kata Krishna.
SEE ALSO:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Akibatnya, mereka tak bisa menangkap tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP) meski sudah menemukannya di negara tetangga.
Adapun kasus korupsi pengadaan e-KTP ini telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun jika merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menyeret nama sejumlah petinggi di kementerian seperti mantan Dirjen Dukcapil Irman dan mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Selain itu, ada juga nama mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Hanura Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi III DPR Markus Nari.
Lalu KPK kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus e-KTP pada Agustus 2020 lalu. Mereka adalah mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)