JAKARTA - KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA dalam penanganan kasus perempuan yang ditelantarkan suaminya hingga berujung meninggal di Palembang, Sumatra Selatan.
"Jadi kami memberikan kewenangan untuk dimonitor, didampingi oleh UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) terkait. Jadi kami sedang melakukan koordinasi," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. "Sampai saat ini update-nya seperti apa nanti kita informasikan," kata Arifah.
Sebelumnya, di media massa dikabarkan bahwa seorang perempuan berinisial SPS (24) di Palembang, Sumatra Selatan disekap suaminya selama berbulan-bulan, dan meninggal diduga karena dehidrasi.
اقرأ أيضا:
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Hermina Jakabaring oleh warga setempat, namun nyawanya tidak terselamatkan. SPS meninggal pada Rabu (22/1) setelah dirawat di RS selama sehari.
Menurut kakak korban, Purwanto (32), sebelum meninggal, SPS sempat mengatakan bahwa suaminya (WS) jahat. Omongan tersebut direkam kemudian dijadikan bukti untuk laporan ke polisi.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Palembang Haryo Sugihartono mengatakan, mereka telah menetapkan suami korban, WS (25), sebagai tersangka, menyusul bukti yang kuat. Haryo menyebut penetapan itu setelah kakak korban, Purwanto (32) melaporkan kasus penelantaran itu.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)