Dalam rapat tersebut, Tim Ahli Baleg DPR, Mansyur membacakan substansi perubahan ketiga atas UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Mansyur mengungkapkan, yang menjadi latar belakang dalam kerangka penyusunan revisi yakni adanya pengalihan kewenangan urusan perlindungan PMI dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi ke Kementerian Perlindungan pekerja Migran Indonesia memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.
Pengalihan wewenang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, diantaranya mengenai kewenangan tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Kemudian mengenai sistem perlindungan PMI belum maksimal. Di mana PMI belum terlindung dari praktik perdagangan manusia termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Berikutnya, UU No 18 Tahun 2017 belum memberikan perlindungan hukum ekonomi dan sosial PMI dan keluarganya secara maksimal baik sebelum atau saat berangkat maupun setelah Purna.
"Kemudian ada lagi permasalahan sistem informasi pelayanan perlindungan PMI. Perkembangan teknologi digital akan memudahkan pelayanan perlindungan terhadap PMI termasuk dalam situasi darurat," kata Mansyur dalam rapat pleno Baleg, Kamis, 30 Januari.
Terakhir terkait PMI non prosedural. Di mana PMI yang sering bermasalah di luar negeri sebagian besar karena mereka berangkat tidak melalui prosedur yang benar atau unprosedural. Akibatnya PMI tidak mendapatkan pelayanan perlindungan yang maksimal dari negara.
Karena itu, perlu penyesuaian dalam UU tersebut. Yakni pertama, penyesuaian kelembagaan/nomenklatur dari badan menjadi Kementerian. Dua, penambahan pengaturan terkait dengan fungsi promosi dan pemanfaatan peluang kerja terkait dengan pemasaran. Tiga, penyesuaian nomenklatur atnaker berubah menjadi kantor perlindungan PMI.
اقرأ أيضا:
"Tujuh, penguatan perlindungan sebelum bekerja. Delapan, penguatan perlindungan selama bekerja. Sembilan, penguatan perlindungan setelah bekerja. Sepuluh, penguatan kepesertaan jaminan sosial," kata Mansyur.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)