YOGYAKARTA – Panitia seleksi nasional (Panselnas) telah menetapkan kriteria peserta CPNS yang terkena sanksi jika mengundurkan diri.
Ketentuan ini ditetapkan sejak sebelum seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 dimulai lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang terdiri atas PNS dan PPPK; Panitia Pengadaan ASN; Tahapan Pengadaan; SKD; SKB; Pengawasan dan Pelaporan.
Kriteria Peserta CPNS yang Terkena Sanksi Jika Mengundurkan Diri
Merujuk PermenPANRB Nomor 6/2024, peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS kemudian mengundurkan diri, maka akan mendapatkan sanksi.
Adapun sanksinya adalah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
Akan tetapi, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk pegawai (NIP).
Ketentuan Pengecualiaan ini telah diatur lewat Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1272/B-MP01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tetnang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi mengundurkan diri setelah ditetapkan NIP, pelamar tetap dijatuhi sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
“Dalam hal pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS atau PPPK kemudia mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya,” demikian bunyi Pasal 58 Ayat (2).
Tata Cara Pengunduran Diri bagi Pelamar CPNS yang Lulus Seleksi
Dikutip dari laman resmi BKN, berikut ini adalah tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024:
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan pengunduran diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut.
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan informasi kepada seluruh pihak terkait.
اقرأ أيضا:
Apabila proses pengunduran diri tidak sesuai dengan prosedur di atas, maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Demikian informasi tentang kriteria peserta CPNS yang terkena sanksi jika mengundurkan diri. Dapatkan update berita pilihan lainnnya hanya di VOI.ID.
The English, Chinese, Japanese, Arabic, and French versions are automatically generated by the AI. So there may still be inaccuracies in translating, please always see Indonesian as our main language. (system supported by DigitalSiber.id)